Minggu, 17 November 2019

Penetapan Kawasan Pabean Disederhanakan

Penetapan Lokasi Pabean Disederhanakan

INFO BISNIS - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI menyederhanakan proses penentuan lokasi pabean, tempat penumpukan sesaat, perpindahan barang, serta sangsi atas pelanggaran ketetapan itu pada sebuah ketentuan, yakni Perdirjen Bea serta Cukai Nomor 6 Tahun 2015.

Kepala Subdirektorat Komunikasi serta Publikasi Deni Surjantoro menerangkan, ketentuan yang diputuskan pada 6 April 2015 itu mencabut tiga ketentuan Dirjen awalnya, yakni Pertama, P-20/BC/2007 mengenai Panduan Penerapan Penentuan Lokasi Pabean serta Tempat Penumpukan Sesaat.

Ke-2, PER-24/BC/2013 mengenai Aplikasi Skema Pintu Automatis Tempat Penumpukan Sesaat pada Kantor Service Penting Bea serta Cukai Type A Tanjung Priok. Ke-3, PER-28/BC/2013 mengenai Tata Seperti Geser Tempat Penumpukan Barang Import yang Belum Dituntaskan Keharusan Pabeannya dari Satu Tempat Penumpukan Sesaat ke Tempat Penumpukan Sesaat Yang lain.

Selain itu, yang disebut lokasi pabean ialah lokasi dengan batas-batas tersendiri di pelabuhan laut, bandar udara, atau lain tempat yang diputuskan untuk jalan raya barang yang seutuhnya ada dibawah pengawasan Bea Cukai.

“Untuk mendapatkan penentuan jadi lokasi pabean, pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau lain tempat ajukan permintaan pada kepala kantor daerah lewat kepala kantor pabean atau kepala kantor service penting,” tutur Deni.

Selain itu, pelabuhan laut atau bandar udara, lokasi tepian,dry portatau terminal barang, kantor pos, serta lokasi pabean yang ada di lokasi pendukung pelabuhan laut atau bandar udara adalah beberapa lokasi yang bisa diserahkan jadi lokasi pabean.

Deni memberikan tambahan, untuk mengajukan jadi lokasi pabean, permintaan diperlengkapi dokumen pelengkap serta simpatisan. “Bea Cukai akan lakukan riset untuk putuskan terima atau menampik permintaan itu.Ketetapan akan diberi oleh Kepala Kantor Daerah atau Kepala Kantor Service Penting Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan,” tuturnya. (*)

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar