Rabu, 16 Oktober 2019

Viostin DS dan Enzyplex Mengandung Babi MUI_Konsumen Dirugikan

Viostin DS serta Enzyplex Memiliki kandungan Babi MUI: Customer Dirugikan

Jakarta -Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan serta Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memandang penemuan Tubuh Pengawas Obat serta Makanan (BPOM) mengenai suplemen Viostin DS serta Enzyplex yang memiliki kandungan babi sudah bikin rugi customer.

Berarti ada yang dirugikan dalam soal ini customer muslim. Ini yang perlu dilakukan tindakan tutur Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim di Balai Kartini Jakarta Rabu 31 Januari 2018.

Lukman menjelaskan dalam masalah ini industri pembuat suplemen yang berkaitan harus diminta klarifikasi. Karena katanya diawalnya izin edar semestinya info tentang suplemen memiliki kandungan babi telah tercantum. Jika tenyata diizin edar itu tidak ada bermakna ini satu pelanggaran pada customer tuturnya.

Menurut Lukman LPPOM MUI sudah menyarankan produk makanan atau obat-obatan bersertifikasi halal. Diluar itu katanya mandatori info halal harus juga jelas. Permasalahannya apa BPOM berpedoman mandatori info halal ini info pencampuran atau bersentuhan atau pernah bersentuhan dengan babi apa ini cukup? katanya.

Lukman berujar BPOM harus juga mengetes kembali mandatori info halal. Ini penting karena supaya customer tidak tertipu dengan produk yang nyatanya memiliki kandungan babi. Saat ini telah berapakah lama izin edar itu berapakah lama distribusi produk itu itu berapakah banyak customer telah memakai produk itu ini jadi permasalahan tentu saja katanya.

Lukman memiliki pendapat berkaitan suplemen ini BPOM semestinya tidak cuma menarik produk yang telah tersebar. Ia menjelaskan BPOM harus juga menerangkan pengusutan seterusnya berkaitan ini. Kita minta BPOM memberitahukan pada kita semua stakeholder beberapa langkah yang akan diambil katanya.

Lukman minta BPOM mempererat peraturan mengenai tingkatan pengawasan serta izin edar obat serta makanan di Indonesia. Hal tersebut termasuk juga pengawasan ke depan. Jadi penguatan perizinan itu harus makin ketat izin edar selanjutnya pengawasan katanya.

Awalnya BPOM memberi klarifikasi berkenaan dengan viralnya surat dari Balai Besar POM di Mataram pada Balai POM di Palangka Raya mengenai Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk Suplemen Makanan Viostin DS serta Enzyplex tablet yang disebutkan memiliki kandungan babi.

Dalam infonya Rabu 31 Januari 2018 PT Pharos Indonesia jadi produsen Viostin DS mengaku produknya itu memiliki kandungan DNA babi. Berdasar hasil pencarian yang dikerjakan oleh Pharos Indonesia produk yang memiliki kandungan babi itu datang dari salah satunya bahan baku pengerjaan Viostin DS yaitu Chondroitin Sulfat.

“Salah satu bahan baku itu yang kami datangkan dari penyuplai luar negeri serta dipakai untuk produksi bets tersendiri terakhir didapati memiliki kandungan kontaminan (DNA babi) ” kata Ida Nurtika Corporate Communications Director PT Pharos Indonesia dalam info tercatat yang diterima Tempo Rabu 31 Januari 2018.

Ida berujar jika saat Tubuh Pengawan Obat serta Makan (BPOM) temukan tanda-tanda penemuan kerancuan DNA babi dalam salah satunya produknya faksinya selekasnya lakukan usaha perlakuan sesuai instruksi BPOM. Dalam soal ini Pharos selanjutnya lakukan penarikan bets produk yang disangka terkontaminasi hentikan produksi serta penjualan produk Viostin DS.

“Sebagai bentuk tanggung jawab sebagai produsen kami berusaha menarik semua produk Viostin DS dari beberapa daerah di Indonesia ” tutur Ida.

SYAFIUL HADI | DIAS PRASONGKO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar